Telp/Whatsapp

+62 8139 354 4270

Telp/Whatsapp
Booking

Apa itu LPJK? LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengembangan jasa konstruksi. Hal ini seperti yang telah diatur dalam pasal 31 ayat (3) UU NO. 18 tahun 1999 pada pembahasan Jasa Konstruksi.
LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
apa itu lpjk

LPJK merupakan salah satu lembaga yang kedudukannya telah diatur oleh Undang-Undang. Secara khusus, lembaga ini memiliki sifat independen, mandiri, terbuka, nirlaba dan nasional. Maksud dari setiap sifat tersebut akan dijabarkan dalam pembahasan berikut :

Itulah sifat utama dari LPJK yang merupakan lembaga yang diatur oleh Undang-Undang RI. Bagi yang bergerak dibidang konstruksi, tentu harus memahami semua hal di atas.

Apa Saja Fungsi Utama LPJK?

yang dimaksud dengan LPJK

Sebagai lembaga yang sangat penting dalam bidang konstruksi, LPJK memiliki fungsi yang sangat krusial. Beberapa fungsi lembaga tersebut bisa dijabarkan dalam beberapa poin berikut ini :

Beberapa hal di atas adalah contoh dari fungsi utama LPJK. Mengingat perannya yang sangat strategis, lembaga ini memiliki lebih banyak fungsi mulai dari lembaga tingkat nasional hingga tingkat provinsi.

Wewenang yang Dimiliki LPJK

definisi dan pengertian LPJK

Sebagai lembaga resmi yang menaungi bidang konstruksi, LPJK memiliki berbagai wewenang. Beberapa diantaranya akan disebutkan di bawah ini :

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Kedudukan :

  1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara.
  2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.

Demikian hal-hal yang harus Anda ketahui tentang LPJK. Mulai dari apa itu LPJK hingga tugas dan wewenangnya merupakan informasi penting terutama bagi yang berprofesi dalam bidang konstruksi.

Dengan demikian, maka setiap aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ini bisa ditaati. Hal ini termasuk pula dalam mempelajari pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga ini untuk mendorong persaingan dalam tingkat nasional hinga internasional.

Perusahaan Anda mau menjadi Vendor atau Sub kontraktor BUMN/Mainkon?

Kami akan bantu pengisian dokumen CSMS supaya lolos tahap administrasi dengan skor sesuai yang diharapkan