Apa itu LPJK? LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengembangan jasa konstruksi. Hal ini seperti yang telah diatur dalam pasal 31 ayat (3) UU NO. 18 tahun 1999 pada pembahasan Jasa Konstruksi.
LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
LPJK merupakan salah satu lembaga yang kedudukannya telah diatur oleh Undang-Undang. Secara khusus, lembaga ini memiliki sifat independen, mandiri, terbuka, nirlaba dan nasional. Maksud dari setiap sifat tersebut akan dijabarkan dalam pembahasan berikut :
- Nasional => Yang dimaksud adalah bahwa lembaga ini bisa menerbitkan aturan dan norma namun harus mengakomodasi kepentingan nasional.
- Independen => Seluruh kebijakan pengembahan jasa ini harus berdasarkan pada asas pengembangan jasa konstruksi. Dan yang penting adalah tidak ada pengaruh dari pihak manapun dan siapapun.
- Terbuka => Dalam hal ini, masyarakat bisa mengawasi dan mendapatkan informasi bidang jasa konstruksi. Jadi, segala kekurangan dan penyimpangan bisa dihindari karena sifatnya terbuka.
- Nirlaba => Maksudnya, seluruh kegiatan lembaga tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.
Itulah sifat utama dari LPJK yang merupakan lembaga yang diatur oleh Undang-Undang RI. Bagi yang bergerak dibidang konstruksi, tentu harus memahami semua hal di atas.
Apa Saja Fungsi Utama LPJK?
Sebagai lembaga yang sangat penting dalam bidang konstruksi, LPJK memiliki fungsi yang sangat krusial. Beberapa fungsi lembaga tersebut bisa dijabarkan dalam beberapa poin berikut ini :
- Menyusun serta melaksanakan program kerja Lembaga pada tingkat nasional
- Lembaga ini menghimpun serta melakukan evaluasi pada program kerja lembaga tingkat provinsi.
- Membuat dan menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga pada tingkat nasional dan provinsi.
- Melakukan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jasa konstruksi. Selanjutnya, fungsinya adalah mendorong pelaksanaannya pada institusi pendidikan lain.
- Berfungsi dalam meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dalam bidang khusus konstruksi.
Beberapa hal di atas adalah contoh dari fungsi utama LPJK. Mengingat perannya yang sangat strategis, lembaga ini memiliki lebih banyak fungsi mulai dari lembaga tingkat nasional hingga tingkat provinsi.
Wewenang yang Dimiliki LPJK
Sebagai lembaga resmi yang menaungi bidang konstruksi, LPJK memiliki berbagai wewenang. Beberapa diantaranya akan disebutkan di bawah ini :
- Memberikan akreditasi kepada Asosiasi perurahaan dan Asosiasi profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan.
- Berwenang memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing. Selain itu memberi registrasi badan usaha asing
- Merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab dan profesi. Semuanya berlandaskan pada prinsip keahlian, kaidah keilmuan dan kepatutan serta kejujuran intelektual.
- Berhak memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, profesi dan institusi pendidikan jika melakukan pelanggaran.
- Berhak memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi jika melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan LPJK
- Pengembangan informasi khusus pada jasa konstruksi
- Melakukan penyusunan model dokumen lelang, kontrak kerja dan pedoman tata cara pengikatan
- Sosialiasasi penerapan standar nasional, regional dan internasional
- Berwenang mendorong penyedia jasa agar selalu mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar internasional.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Kedudukan :
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara.
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) : Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
Demikian hal-hal yang harus Anda ketahui tentang LPJK. Mulai dari apa itu LPJK hingga tugas dan wewenangnya merupakan informasi penting terutama bagi yang berprofesi dalam bidang konstruksi.
Dengan demikian, maka setiap aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ini bisa ditaati. Hal ini termasuk pula dalam mempelajari pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga ini untuk mendorong persaingan dalam tingkat nasional hinga internasional.