NPWP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan pada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi. NPWP Perusahaan adalah NPWP yang khusus diterbitkan untuk perusahaan.
Manfaat Memiliki NPWP Perusahaan atau NPWP Usaha Dagang
Sebelum membaca seperti apa syarat pembuatan NPWP Badan usaha dan cara membuat NPWP usaha dagang, sebaiknya kettahui manfaatnya dahulu.
Sebagai wajib pajak, baik pribadi maupun berbentuk sebagai wajib pajak badan, sama-sama diuntungkan dengan memiliki NPWP sesuai dengan statusnya.
Bagi WP Badan atau perusahaan, apa saja manfaat memiliki NPWP Badan usaha?
Berikut beberapa keuntungan atau manfaat adanya NPWP usaha dagang atau NPWP Badan yang dapat dimiliki oleh setiap wajib pajak badan yang ada di Indonesia:
1. Menghindari Sanksi Pidana
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Pengajuan dan Pembuatan SIUP
Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha.
NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan.
Jika WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif wajib pajak badan berkali lipat jauh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
4. Mengurus Restitusi Pajak
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.
Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
5. Membuat Rekening Koran
Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis.
Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan.
Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.
6. Pengajuan Kredit Bank
Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.
Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.
Dokumen sebagai syarat Membuat NPWP Perusahaan Online atau NPWP Usaha Dagang
Persyaratan untuk memperoleh NPWP Badan usaha berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri.
Adapun syarat umum NPWP Badan usaha / NPWP usaha dagang atau membuat NPWP Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau/dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang harus memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (joint operation)
Untuk pembuatan NPWP perusahaan atau badan sendiri, memiliki tiga kategori persyaratan yang ditentukan dalam (Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020).